PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pekan setelah insiden pencurian dengan kekerasan (curas) jambret telepon genggam yang menghilangkan nyawa seseorang, yaitu M (48), pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Tampan. Tak hanya itu, penadah pun turut serta diringkus.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diamankan pada Sabtu (5/12/2020).
"Pertama kali yang diamankan yakni S (42) seorang penadah yang tinggal di jalan Air Dingin, Bukitraya. Kemudian diamankan FRH (40) yang merupakan pelaku utama di Jalan Amal, Kampung Tengah, Sukajadi," ungkapnya.
Tersangka utama FRH, dikatakan Ambarita, kesehariannya bekerja sebagai supir travel. Menurutnya, tersangka pun harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka positif konsumsi menggunakan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, insiden curas terjadi pada Sabtu (21/11/2020) saat korban bersama dua anaknya melintas di Jalan Naga Sakti. Tersangka datang dan memepet serta merebut handphone yang digunakan salah satu dari anak korban.
Korban dan dua anaknya terjatuh. Merasa belum dapat melancarkan aksi, FRH mendekat dan mengambil tas milik korban yang berisi HP, uang tunai, dan lainnya.
Korban dilarikan ke RS, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dikebumikan ke kampung halamannya di Muara Rumbai, Rokan Hulu.
Laporan: Syofiah (Pekanbaru)
Editor: M Ali Nurman