DUMAI(RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial TI (42) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dikediaman. Bersama itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukum Medang Kampai pada, Kamis (3/9)," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH, Ahad (6/9).
Ia mengatakan, atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku tepatnya di sebuah rumah. "Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika bukan tanaman (sabu, red) dengan berat kotor keseluruhan barang bukti 29,89 gram," ujarnya.
Dijelaskannya, petugas di lapangan juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung, 1 block plastik kaca, 3 block plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pisau karter, 2 buah gunting masing-masing gunting potong dan gunting jepit dan 1 buah mancis api warna hijau yang digunakan mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(hsb)