BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) – Seorang tersangka sabu berinisial RS (31) mesti dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, ia melakukan perlawanan ketika pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim memintanya menunjukkan barang bukti, yaitu sabu seberat 5 gram.
“Sebelumnya Reskoba Polda Kaltim telah mengendus sindikat peredaran sabu tersangka RS,” terang Paur Penmas Polda Kaltim, AKP Thohari Kuswitanto.
Selain mengamankan RS, petugas juga menangkap seorang tersangka lain, yaitu DI (32), dengan barang bukti berupa sabu 392 gram.
“Atas kepemilikan sabu dari tangan kedua tersangka, RS dan DI kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui adakah keterlibatan tersangka lainnya,” imbuh Thohari.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu NH (39), TL (48), dan NR (26).
Dikatakan Thohari, dari tangan tersangka NH, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 936 gram. Sementara dari tersangka NR, ditemukan barang bukti sabu seberat 50 gram. “Jadi total berat sabu yang kami amankan dari sindikat NH, TL, dan NR sebanyak 986 gram,” imbuhnya.
Para tersangka diketahui berhasil diamankan petugas di Hotel Asria (Pasar Buton), Kecamatan Balikpapan Utara. Sementara barang bukti sabu tersebut berasal dari Nunukan.
Hingga saat ini, Polda Kaltim masih mendalami kasus ini. (aji)
Sumber: PROKAL
Editor: Hary B Koriun