PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - ED (30) terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan. Pria yang diketahui tinggal di eks lokalisasi Teleju Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya ditangkap Polsek Tenayan Raya. Ia diduga terlibat kasus penganiayaan berat terhadap seorang tukang pijat, Maya Sari (36), akhir pekan lalu di rumahnya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Maya Sari pada November 2015 lalu. Korban yang mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh mengaku dianiaya seorang laki-laki yang telah dikenalnya.
Saat itu, pelaku menemui korban di perumahan tersebut. Tanpa alasan yang jelas, tersangka menganiaya korban dengan bambu yang ujung terpasang besi. Benda itulah yang melukai perut, wajah dan pipi korban hingga mengalami luka berat. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dari laporan itulah polisi melakukan penyelidikan. Awalnya usai melakukan penganiayaan pelaku sempat kabur entah kemana. Baru pada akhir Januari lalu polisi mengetahui jika pelaku kembali lagi ke tempt tinggalnya.
Tidak menunggu lama polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain tersangka polisi menyita barang bukti, bambu dan besi yang digunakan tersangka.
‘’Tersangka diancam pasal 351KHUP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara,’’ tutupnya.(hsb)
Editor: Herianto Baserah