PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap satu pengedar sabu berinisial PT (33). Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pesantren, Kamis (4/2). Barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu disimpan dalam kotak rokok.
PT diketahui memesan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial HT yang merupakan warga binaan lapas Pekanbaru. Entah bagaimana HT bisa mengendalikan sabu dari lapas. PT mengaku jika dirinya mendapat pasokan sabu dari HT dengan memesan lewat telepon seluler.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku sebagai pengedar sabu di daerah Jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya.
Dari sanalah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah memastikan jika pelaku memang sebagai pengedar, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
‘’Kami melakukan penyelidikan lebih kurang tiga hari. Setelah pasti pelaku langsung ditangkap,’’ tutur Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, (5/2).
Iwan mengatakan, pelaku sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan belakangan sejak diberhentikan dari pekerjaan di perusahaan tempatnya bekerja. ‘’Setiap tiga hari sekali pelaku memesan sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp2,7 juta,’’ terangnya.
Setiap kali, transaksi pelaku mendapat keuntungan bisa mencapai Rp4 juta. Pelaku membuat sabu dalam bentuk paket. ‘’Paketnya ada dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk paket hemat. Ada juga pekat sedang dengan harga sekitar Rp1 juta,’’ sebutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap bandar besarnya yang berada di lapas. ‘’Kami akan koordinasi dengan pihak terkait,’’ tambahnya.
Iwan mengaku memang beberapa kali menangkap pengedar sabu dengan jaringan di atasnya berada di lapas Pekanbaru.
‘’Ini yang perlu ada kerja sama dengan pihak terkait untuk membrantas peredaran seperti ini. Kami tidak tahu bagaimana bisa seorang mengendalikan sabu di dalam penjara,’’ sebutnya.(has)
Editor: Herianto Baserah