DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil menangkap dua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagai penadah hasil curian. Mereka adalah TR (40) dan SU (23). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Rabu (3/2).
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais SH, Jumat (5/2) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka pelaku curanmor berinisial AC yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
‘’Keduanya kami amankan setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka pencurian sepeda motor inisial AC. Dari AC didapat informasi bahwa kedua tersangka yang menampung hasil curiannya,’’ ujarnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka, lanjut mantan Kapolsek Sungai Pakning itu, tim Opsnal Satreskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya pertama petugas berhasil mengamankan TR (40) yang merupakan ibu rumah tangga warga Jalan Kaplingan Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan. Tersangka diamankan sekitar pukul 16.00.