LAWAN NARKOBA

Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kriminal | Sabtu, 05 Desember 2020 - 02:06 WIB

Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Iyut Bing Slamet, dua kali masuk lubang yang sama terjerat narkoba. (ANTARA/SUARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.


"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook