KOTA (RIAUPOS.CO) - Teknologi masa kini memang memberikan manfaat kemudahan. Akan tetapi masyarakat juga dituntut cerdas dan waspada menggunakannya. Jika tidak teliti maka akan sangat mudah menjadi sasaran bagi pelaku penipuan.
Seperti hal yang menimpa, Mustamir (23) warga Kecamatan Tampan, ia telah menjadi korban penipuan jual beli di salah satu situs jual beli online. Karena merasa dirugikan ia lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, korban menderita kerugian mencapai Rp8 juta. Korban membeli sepedamotor melalui online dengan harga Rp8 juta. Setelah sepakat dengan pelaku, korban kemudian melakukan transaksi pembayaran melalui transfer. Sialnya, sejak uang dikirim korban, barang pesanan tidak pernah datang. Merasa tertipu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tampan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya laporan korban, hingga pada saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Ya, laporan sudah kami terima peristiwa ini terjadi pada bulan lalu, korban baru melapor," jelasnya.(man)