PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, sudah menangkap 13 orang buronan korupsi. Artinya, ada sebanyak lima orang buronan lagi yang diburu. Kejari Pekanbaru menargetkan semuanya akan ditangkap di tahun ini.
“Hingga saat ini, sudah ada 13 yang ditangkap. Ada yang berstatus tersangka, ada yang sudah terpidana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Senin (3/8) siang.
13 buronan yang sudah berhasil yang ditangkap tersebut yakni, terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umrah pada tahun 2011 sampai 2012. Dr Iskandar yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Rabu (29/8).
Iskandar dalam putusan Kasasi MA, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu bulan penjara. Di samping itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.800.000 atau subsider sebulan penjara.
Kemudian, Deki Bermana (40), yang merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyeludupan BBM ilegal senilai Rp1,3 triliun, ditangkap pada awal Agustus lalu di Bali.
Dia dihukum berdasarkan putusan MA Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016, menyatakan Deki dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp547.137.000.000 subsider 1 bulan kurungan badan.
Kemudian, tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank itu, ditangkap di Medan, Rabu (1/8) di rumah pribadinya.
Sebelumnya, Kejari juga menangkap terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Dia adalah drg Mariane Donse Br Tobing.
Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara.
Sembilan buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Antara lain, Eka Trisila, mantan Lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru, Riau.
Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).
Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).
Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.
Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Seterusnya, Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.
Terakhir, T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3).
Kejari Pekanbaru kata Ahmad Fuady, menargetkan untuk menangkap lima orang buronan lagi yang berstatus DPO. “Kita akan buru ke mana pun mereka kabur,” tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejati Batam ini.
Dari informasi yang dihimpun, satu dari lima orang DPO yang sedang diburu, adalah Nader Taher. Nader Teher adalah mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) yang menjadi tersangka kasus kredit macet senilai Rp 24,78 miliar di Bank Mandiri.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher.
Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp24,871 miliar. Hakim pun meminta Nader membayar uang pengganti senilai Rp35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya juga disita untuk negara.(dal)