RIAUPOS.CO - Hanya karena tidak menghidupkan lampu sen, Wy (21) warga jalan Meranti Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan seorang honorer Pegawai Negeri Sipil (PNS) nekat memukuli Budi Indrayana (34) seorang PNS. Atas ulahnya tersebut, pelaku terpaksa harus diringkus oleh anggota Polsek Senapelan, Kamis (26/11) sore.
Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (2/12) siang menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya." Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti dan juga saksi, pelaku berhasil diringkus," ujar Kanit.
Dikatakan lebih jauh oleh Kanit Reskrim, bahwa permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban tengah melintas di jalan Meranti. Tiba-tiba dipersimpangan jalan, pelaku berbelok secara mendadak hingga korban hampir terjatuh. " Saat korban menegur pelaku, ternyata pelaku tidak menerimanya. Ketika itulah teman-teman pelaku mengejar korban hingga akhirnya korban dipukuli," jelas Kanit.
Kini pelaku dan juga bukti hasil visum telah diamankan oleh penyidik guna menjeratnya, sementara itu penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. " Kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri