6 Pelayan Kafe dan Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Kriminal | Rabu, 03 Oktober 2018 - 17:00 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Se dikitnya 6 pelayanan kafe yang melayani tamu dan pasangan mesum terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (1/10) pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :Banjir Sambut Tahun Baru

Sejumlah wanita pelayan kafe remang-remang serta pasangan  mesum yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) yang sah, diamankan oleh personel Satpol PP di Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian.

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH melalui Kepala Bagian operasi Satpol PP dan Damkar Rohul Arwin Lubis kepada wartawan, Selasa (2/10) menyebutkan, dari tiga kafe yang beroperasi di Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian yang dirazia, berhasil mengamankan enam pelayanan kafe.

Selain itu saat melakukan razia di Wisma yang ada di Kecamatan Rambah, sepasang pria dan wanita yang diduga bukan pasutri yang sah diamankan disalah satu penginapan yang beroperasi di Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian. 

‘’Untuk pasangan mesum ini, kita pisahkan dengan wanita pelayan kafe yang telah diamankan. Karena mereka ini belum ada ikatan pernikahan tentu harus kita panggil kedua orang tua baik dari pihak laki-laki dan perempuan,’’ ujarnya.

Menurutnya, pasangan mesum yang diamankan, setelah didata akan diserahkan kepada kedua orangtuanya atau keluarganya.

Arwin menegaskan, operasi yang dilaksanakan ini, sebagai langkah untuk memberantas aktivitas pekat di Kabupaten Rokan Hulu khususnya di Kecamatan Rambah. Karena  aktivitas kafe remang-remang sudah mulai menjamur dan keberadaannya meresahkan masyarakat.

‘’Kita komit untuk berantas aktiftas pekat. Karena keberadaan Kafe tersebut dalam beroperasi belum memiliki  izin. Apalagi keberadaan kafe dan warung remang remang yang ada musiknya itu, tidak sesuai dengan marwah Kabupaten Rohul yang dikenal dengan julukan negeri seribu suluk,’’ ujarnya.

Ditambahkannya, enam wanita pelayan kafe dan satu pasangan mesum yang telah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul, setelah didata dan membuat perjanjian untuk tidak lagi berprofesi sebagai wanita penghibur, akan dilepaskan.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook