Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kebejatan Pengembala Sapi

Kriminal | Selasa, 03 Juli 2018 - 10:44 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan meringkus seorang pria tua berinisial ED, warga Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan sebagai pelaku persetubuhan seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai petani sapi itu bakal menghabiskan sisa hidupnya di jeruji besi. Ia terancam penjara 15 tahun karena perbuatan bejatnya atas pelanggaran Pasal 76 D jo 76 E UU RI Nomor 35/2014 perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Pelaku sering mengajak korban bermain sembari mengembala sapi di sana. Namun di tengah aktivitas itu, pelaku melakukan tindakan biadab kepada bocah tak berdosa itu. Kejahatan pelaku terungkap ketika korban bercerita dengan seorang saksi H yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga setempat.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin mengatakan pelaku telah ditangkap dan diamankan Polsek Sungai Sembilan, Ahad (2/7) petang.

Setelah menerima laporan petugas langsung memburu dan meringkus pelaku di Kecamatan Sungai Sembilan.

“Mengetahui keberadaan pelaku mengangon sapi, saat akan ditangkap, sempat menyulitkan petugas karena hujan dan kondisi jalan rusak dan tidak dapat dilalui kendaraan. Akhirnya Tim Unit Reskrim memutuskan untuk keluar dan  menunggu sampai tersangka pulang dari kegiatannya. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan digelandang ke Polsek Sungai Sembilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ ujar Jamal, Senin (2/7)

Kejadian itu terungkap pada saat korban menceritakan kejadian itu kepada saksi jika korban malas mengembala sapi bersama pelaku. Ketika ditanya, korban mengatakan jika pelaku telah diajak main yang paling parah (persetubuhan).

Korban menangis dan mengatakan pelaku jahat kepadanya yang saat itu sedang bermain.  “Pelaku sempat mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu orang tuanya, karena nanti akan dimarahi dan merahasiakan kejadian itu,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor sebagai orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut . “Selain pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna biru putih, sehelai celana short warna cokelat, celana panjang motif batik warna biru putih, kaos dalam warna putih, helai celana dalam warna biru,” terangnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook