KOTA (RIAUPOS.CO) - Terkait dengan adanya penahanan dua oknum mahasiswa berinisial A (30) dan DM (23) karena menguasai sabu-sabu dan ekstasi masih terus dikembangkan. Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanyo mengatakan, dalam penyelidikan pihaknya, barang haram tersebut juga diedarkan di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru.
“Ya, barang bukti yang telah kami amankan juga diedarkan para tersangka di tempat hiburan malam,” kata Agung kemarin.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait tangkapan barang haram sebanyak 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 pil ekstasi tersebut pihaknya telah menyelamatkan 15 ribu jiwa.
Selain itu, terkait penangkapan tersebut semuanya adalah murni dari informasi masyarakat, hingga pada saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam.
Sebelumnya, dua oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial A (30) dan DM (23), serta seorang pedagang berinisial DP tak dapat mengelak dari sergapan aparat Mapolsek Senapelan. Pasalnya, dari tangan mereka aparat kepolisian menyita sebanyak 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 pil ekstasi.(man)