Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kriminal | Kamis, 02 Mei 2019 - 11:30 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Peredaran narkoba di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan, seolah tidak ada habisnya. Satu pelaku ditangkap muncul pelaku lainnya. Hal itu terbukti dengan penangkapan terbaru oleh Satnarkoba Polres Dumai, Selasa (30/4) di Kecamatan Sungai Sembilan.

Satu pelaku berinisial WA ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya umur pelaku sudah lebih paruh baya (54 tahun).

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap, Selasa (30/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bangsal Aceh,  Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan empat paket sedang narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen pagoda.

Penangkapan berawal saat Tim Sat Narkoba Polres Dumai pada pekan lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya Jalan  Bangsal Aceh ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga, Selasa (30/4). Tim baru  menemukan seorang yang cocok dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di sebuah rumah tepatnya di Jalan Raya Bangsal Aceh.

Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti pada diri terlapor yang terlampir. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal membenarkan kasus tersebut. “Pelaku sedang diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, tim juga sedang melakukan pengembangan terkait siapa pemasok barang ke pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook