Lagi, Bandar Judi Online Diringkus

Kriminal | Sabtu, 02 Maret 2019 - 09:56 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, meringkus dua orang lelaki pelaku perjudian sie jie online, Rabu (27/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua orang pelaku berinisial R (34), warga Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Serta DR (40), warga Jalan Yos Sudarso Gang Saiyo II, Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, awalnya mereka mendapatkan informasi terkait judi online di Jalan Kelapa Sawit Gang Semangka, Rabu (27/2).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Setelah mendapatkan laporan banyaknya pelaku judi melalui  online itu, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, memerintahkan unit reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, waktu itu petugas langsung menangkap dua orang lelaki di salah satu warung yang sedang  berlangsung jual beli nomor sie jie.

"Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp262.000," ujarnya. Melihat kondisi tersebut tim opsnal Polsek Bukit Raya langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.(lin)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook