Mencuri di Pekanbaru, Ditangkap di XIII Koto Kampar

Kriminal | Senin, 01 April 2019 - 13:45 WIB

PEKANBARU ( RIAUPOS.CO) -- Kehadiran aparat kepolisian mungkin tidak diketahui seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial B. Pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Kamis (28/3).

Tersangka merupakan warga Jalan Poros, Pulau Gadang RT 02/RW 03, Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam tanpa plat, satu pasang plat sepeda motor BM 4415 AAE dan satu unit handphone.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pria 42 tahun itu, awalnya mereka mendapatkan laporan dari korban Sukirman (60) seorang pensiunan PNS.

‘’Ya, sebelumnya, Kamis (28/3) sekitar pukul 07.30 WIB, istri korban mendapati pagar rumahnya saat itu dalam kondisi terbuka dan gembok pagar telah rusak,’’ kata Hanafi. Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mereka melakukan pemeriksaan, saat itu ternyata satu unit sepeda motor jenis matik warna hitam BM 4415 AAE sudah tidak ada lagi.

Untuk memastikannya kemudian istri korban membangunkan korban dan mengecek GPS sepeda motor tersebut. Saat itu didapati sepeda motor tersebut berada di XIII Koto Kampar.

Tidak ingin kehilangan sepeda motornya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ‘’Bedasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran GPS ke XIII Koto Kampar,’’ ujarnya lagi.

Sesampainya di sana, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Usut-diusut menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dibelinya dari temannya berinisial D.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 480 KUHPidana.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook