MULAI KAMIS

Layanan Fisioterapi Dihentikan 186 RS akibat Aturan Baru BPJS Kesehatan

Kesehatan | Sabtu, 28 Juli 2018 - 16:40 WIB

Layanan Fisioterapi Dihentikan 186 RS akibat Aturan Baru BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak186 rumah sakit yang memiliki layanan fisioterapi untuk pasien BPJS Kesehatan, mulai kemarin pukul 18.00 berhenti melayani.

Hal itu merupakan dampak dari adanya aturan baru BPJS Kesehatan. Mulai Kamis lalu (26/7/2018), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengintruksinya anggotanya untuk tidak melakukan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan.

Adapun layanan itu berhenti sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut Ketua IFI Pusat M Ali Imron, surat yang ditandatanganinya tersebut untuk memberikan imbauan kepada anggotanya dalam menyikapi Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) BPJS Kesehatan no 5/2018.
Baca Juga :RS Awal Bros Dumai Layani Pasien BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, kata dia, seolah ingin menghilangkan layanan fisioterapi.

” Di situlah ketersesatan terjadi. Potensi Froud besar,” ucapnya.

Dia memandang, tidak mencukupinya jumlah dokter rehab medis di Indonesia mengakibatkan adanya kecurangan. Dia pernah menemui satu dokter rehab medis di Jakarta yang memiliki lima tempat praktek.

”Datang hanya tanda tangan blanko BPJS,” ucapnya kemarin (27/7/2018), seperti diberitakan Jawa Pos.

Padahal, untuk rumah sakit tipe C, biaya jasa dokter spesialis sekitar Rp140.000. Diterangkannya, menurut peraturan Menteri Kesehatan no 65 tahun 2015, dalam pelayanannya dokter spesialis yang merasa pasiennya membutuhkan layanan fisioterapi akan merujuk langsung. Yang mengerjakan pun para terapi.

”Namun BPJS Kesehatan mengharuskan untuk merujuk ke dokter rehab medis,” paparnya.

Misalnya, sambungnya, pasien stroke yang ditangani oleh spesialis saraf. Saat di rumah sakit dan pasien dirasa membutuhkan terapi karena belum bisa bergerak, yang akan menangani adalah terapis dari fisioterapi.

Kemudian, saat pasien sudah diperbolehkan pulang dan membutuhkan transisi untuk kekehidupan sosialnya, maka di situlah peran dokter rehab medis.

”Misal saat ke kantor tidak bisa karena kantornya menggunakan tangga, itu peran dokter rehab,” sebutnya.

”Seharusnya kalau BPJS mau melakukan efisiensi, jangan seperti ini,” tegasnya.

Adapun hal itu bertentangan dnegan logika klinis. Peraturan baru BPJS Kesehatan, bebernya, justru bukan solusi untuk melakukan efisiensi.

”Para medis itu mengobati dengan kondisi apapun. Bukan karena punya atau tidak punya uang,” ungkapnya.

Di sisi lain, dia pun mengomentari terkait pembatasan layanan fisioterapi. Dalan Perdiyan no 5/2019, layanan fisioterapi diberikan dua kali seminggu atau maksimal delapan kali dalam satu bulan. Imron mengibaratkan layanan fisioterapi itu seperti pemberian obat.

”Kalau dosis yang diberikan di bawah yang ditentukan, maka sakitnya semakin panjang,” jelasnya.

Kata dia lagi, sejak program jaminan kesehatan nasional digulirkan, lembaganya tidak pernah diajak bicara. Termasuk pada saat Perdiyan nomo 5/2018 dikeluarkan.

”Mungkin karena menganggap bahwa fisioterapi itu dibawah dokter spesialis rehab medik,” tuntasnya. (lyn)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook