SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tiga jenis Sirop yang menyebabkan peningkatan kasus gagal ginjal terhadap anak, belum ditarik dari Kepulauan Meranti. Padahal dari hasil penelusuran Kemenkes dan IDAI ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Progresif Atipikal.
Walaupun demikian Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/913 pada 21 Oktober 2022 stok edar tiga jenis obat terkait.
Adapun tiga produk yang dimaksud diantaranya, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Sirup . Pemilik izin edar produk ini adalah Universal Pharmaceutical Industries dengan peruntukan sebagai obat batuk.
Demikian disampaikan Kepala Diskes Kepulauan Meranti Muhammad Fahri ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (25/10/2022) sore. Menurutnya Tiga jenis sirop itu telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
"Kami dari dinkes telah mengirimkan surat kepada puskesmas, apotik dan toko obat untuk tidak memperjualbelikan jenis obat-obatan yang dimaksud," ungkap Fahri.
Dijelaskan Fahri sebelum surat terbaru himbauan terbaru tersebut, pihaknya juga sempat mengeluarkan surat sesuai arahan BPOM dengan lima jenis produk yang dilarang.
"Namun setelah di-update akhirnya ada tiga jenis obat yang dilarang, dan surat akhirnya kami perbarui dan kirimkan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Surat tersebut diperuntukkan secara khusus kepala fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari RSUD, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan). Mereka diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop yang dimaksud sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Namun tegas Fahri jika pihaknya belum ada proses penarikan terhadap produk-produk yang dimaksud.
"Karena surat juga baru kita perbarui, tapi nanti kita akan sweeping juga dengan kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut. Itu untuk memastikan bahwa produk-produk tadi tidak lagi diperjualbelikan," jelasnya.
Walaupun demikian ia tidak menampik jika produk-produk yang dimaksud bisa jadi ada di Kepulauan Meranti. Oleh karena itu mereka sedang melakukan segala persiapan agar tidak ada lagi perjualbelian terhadap produk tersebut.
"Apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu Fahri juga menjelaskan agar RSUD Kepulauan Meranti dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat melaporkan data kasus Gagal Ginjal Akut pada anak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman. Selain itu dirinya juga menghimbau masyarakat melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra