JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga pemeriksaan uji rapid test Covid-19 di lapangan bervariasi. Sebagian mematok harga yang mahal atau memberatkan bagi masyarakat. Maka Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp150 ribu.
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.
Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo, dalam keterangan tetulis, Selasa (7/7/2020). ).
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp150 ribu.
Bambang mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya mengakhiri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun