VAKSIN CORONA

MUI: Vaksin Sinovac Halal

Kesehatan | Sabtu, 09 Januari 2021 - 03:03 WIB

MUI: Vaksin Sinovac Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Kendati demikian fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).  


Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).  Niam menjelaskan, fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat.  

Menurutnya, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. 

"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," tuturnya.  

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.  

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.  

Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang. Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. 

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.  

“Komisi Fatwa MUI hari ini menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan,” ucapnya.  

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook