Perpanjangan Vaksinasi MR, Disdik Dukung Diskes

Kesehatan | Kamis, 08 November 2018 - 14:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Batas waktu pemberian vaksin measles and rubella (MR) ke sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru telah berakhir 31 November lalu.

Namun Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru tetap memberikan pelayanan pemberian vaksin MR di puskesmas-puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan se-Pekanbaru.
Menyikapi berakhirnya pemberian vaksin MR ke sekolah-sekolah, Kepala Dinas Pendidikam (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku pihaknya sudah memberikan dukungan penuh kepada Diskes untuk menyukseskan program tersebut. Dan untuk program perpanjangan kembali waktu pemberian vaksin MR, Jamal mengatakan Disdik siap mendukungnya.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

“Vaksin MR sudah kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Pemberian vaksin keliling ke sekolah-sekolah. Walaupun hingga akhir batas waktunya belum mencapai target yang diinginkan,’’ kata Jamal kepada Riau Pos, kemarin.

Dijelaskannya, salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dalam satu bulan terakhir, tepatnya November lalu. Di mana Disdik ikut gencar menyosialisasikan kembali pemberian vaksin yang sempat ditunda. Menyusul adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan pemberian vaksin MR dan instruksi dari wali kota untuk mengejar pencapaian target.

‘’Kami undang para orang tua untuk kembali meyakinkan pentingnya vaksin MR. Dan akhirnya banyak juga yang bersedia akanya diberi vaksin MR,’’ sebutnya.

Dan terkait perpanjangan waktu pemberian vaksin MR ini, meski tak lagi dilakukan di sekolah-sekolah melainkan di puskesmas, Jamal mengatakan akan tetap memberikan dukungan.

“Kami  sudah ulang kembali. Kami panggil lagi orang tua untuk kami yakinkan. Jadi ke depannya,  apalagi sekarang ada kabar diperpanjang lagi dua bulan, kami siap saja. Tapi semua pihak harus bersatu kembali. Kami juga gandeng MUI. Jadi MUI juga harus menyampaikan kembali ke masyarakat karena memang dasar orang tua keberatan, karena  itu (fatwa haram MUI, red). Ya mungkin itu yang perlu ditanyakan kembali,” katanya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook