Tarif Tes Swab Harus Diatur dengan Permenkes

Kesehatan | Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:38 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR mendapat sorotan dari parlemen. Mereka meminta agar tarif tertinggi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bukan surat edaran.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, Kemenkes perlu mempertimbangkan untuk menetapkan Permenkes sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap. Sebab, SE Menteri Kesehatan bisa dianggap hanya sebagaipemberitahuan saja. Jika didasarkan pada Permenkes, maka bisa lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo juga meminta agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. Selain itu, Kemenkes dan dinas kesehatan juga harus bekerjasama menyediakan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap. 

"Dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PC dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya," paparnya.

Kemenkes juga harus meminta rumah sakit atau faskes untuk bisa memberikan layanan  kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap. Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi.

Selanjutnya, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi. "ebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut," terang Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI itu berharap setiap rumah sakit atau faskes bisa benar-benar melaksanakan aturan batas tarif tertinggi tes usap dan tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan atau layanan tes usap.

Sementara itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah mengeluarkan peraturan yang menggratiskan biaya tes swab bagi keluarga miskin. Sebab, saat ini mayoritas masyarakat Indonesia hidup dalam kesusahan akibat pandemi Covid-19

"Saya kira tes swab Rp900 ribu itu mahal sekali bagi masyarakat," kata anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid kemarin.

Anwar mengatakan, pemerintah seharusnya mensubsidi biaya tes swab bagi rakyat tidak mampu. Sangat sulit masyatakat miskin untuk tes swab, karena tidak mempunyai uang. Untuk makan sehari-hari saja susah, apalagi harus mengeluarkan uang untuk biaya tes yang begitu mahal.

Ketua Satgas Covid19 dari PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM  menyatakan bahwa harga tes swab yang terjangkau merupakan hal baik. Bahkan dia mengusulkan dengan harga terjangkau ini, Indonesia harus mencapai target tes 30.000 orang setiap hari. Hal ini sesuai target Presiden Joko Widodo yang dicanangkan dua bulan yang lalu. "Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50.000 setiap hari," tuturnya.

Meski demikian, ada hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menetapkan harga. Harga Rp900.000 untuk PCR test hanya cukup untuk biaya sarana, alat, dan bahan habis pakai.

"Harga Rp900.000 untuk tes PCR swab mungkin cukup bila reagensia dibantu pemerintah," ungkapnya. 

Yang perlu dibantu adalah reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR. ”Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp1,2 juta,” imbuhnya.(lum/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook