BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat di Pulau Bengkalis mengeluhkan mahalnya biaya mobil Ambulan milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, khususnya untuk pengantaran jenazah ke daerah tujuan.
Apalagi keluarga jenazah adalah keluarga kurang mampu dan tak sanggup untuk membiayai mobil plat merah milik Pemkab Bengkalis yang seharusnya diberikan secara gratis.
"Kami menyangkan mahalnya harga pengantaran jenazah ke Telok Ondan, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, mencapai Rp400 ribu. Ini resmi atau tidak saya tak tau, tapi ada kwitansinya dari RSUD Bengkalis," ujar Abu Samah, warga Telok Ondan.
Ia menyebutkan, Senin (10/10/2022) keluarganya ada yang meninggal dunia, setelah dirawat di RSUD selama beberapa hari, karena penyakit yang dideritanya.
Tapi kata Abu Samah, sewaktu ingin dibawa pulang jenazahnya pihak rumah sakit menyodorkan biaya yang harus dibayar jika diantar sampai ke rumahnya.
"Dia itu (jenazah) adalah orang susah dan rumahnya saja dibangun melalui program rumah layak huni pemerintah. Kalau banyak sebesar itu tentu sangat berat bagi keluarganya," ucap Abu.
Ia yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Bantan menyayangkan kebijakan RSUD Bengkalis. Abu mengharapkan, jika tarif ambulan ini resmi pihaknya meminta kepada pemerintah agar memberikan keringanan kepada masyarakat yang kurang mampu. Atau ada subsidi yang diberikan pemerintah.
"Makanya kami mengharapkan kepada DPRD Bengkalis untuk mengambil peduli dengan kondisi masyarakat saat ini. Sebagai daerah yang kaya raya jangan sampai masalah mobil jenazah dikenakan tarif mahal kepada masyarakat tak mampu," ujarnya.
Ia menyebutkan, pasien yang meninggal ini adalah pasien peserta BPJS Kesehatan, kesehariannya mendapatkan pelayanan gratis dari pihak rumah sakit. Ini malah dikenakan biaya cukup besar.
Terhadap persoalan itu, Direktur Umum RSUD Bengkalis, Azhari Effendi yang dikonfirmasi mengatakan, tarif mobil ambulan itu sesuai Perbub yang dikeluarkan oleh Pemkab Bengkalis.
"Ya, itu resmi dan sesuai Perbupnya. Tapi lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Pak Heri Wadir Umum kami," ujarnya.
Sedangkan Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis, Heri Pratikno yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022) malam mengatakan, terkait dengan pelayanan mobil ambulan memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus rujukan.
"Jadi kalau ada pasien peserta BPJS Kesehatan yang atas rekomendasi dokter harus dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru, itu biaya mobil ambulan sudah ditanggung oleh BPJS. Tetapi untuk pasien yang minta diantar atau dijemput atau jenazah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Jadi kata Heri, bahwa untuk pengantaran jenazah bagi peserta BPJS Kesehatan memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya terangng Heri, terkait dengan tarif mobil ambulan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 66 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Dalam lampiran IV disebutkan bahwa tarif ambulans/mobil jenazah adalah sama dengan jarak (km) dikali harga per liter BBM," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis Nomor : 160/KPTS/IV/2020 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis Nomor 376/KPTS/IV/2016 tentang Perubahan Penetapan Tarif Layanan Ambulance Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Bengkalis, yang lampirannya untuk tempat tujuan Desa Bantan Tengah, perkiraan jarak tempuhnya adalah 40 Km, sehingga biaya ambulansnya adalah 40 Km x Rp10.000 = Rp400.000.
"Jadi point keduanya adalah bahwa biaya ambulans sejumlah Rp400 ribu itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis," jelasnya.
Heri juga menegaskan, bahwa biaya ambulans itu adalah tarif resmi dan akan menjadi pendapatan rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi