JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa berbuat banyak untuk membantu rumah sakit mitra mengakses dana talangan dari perbankan. Ini merupakan mekanisme pelunasan utang tunggakan BPJS Kesehatan melalui skema supply chain financing (SCF).
Sejumlah persyaratan rumit seperti BI checking komisaris/direksi rumah sakit, laporan keuangan, lain-lain harus dipenuhi rumah sakit untuk mendapatkan talangan dari bank.
"Kalau masalah SCF, karena itu adalah kebijakan dari bank tentu kami tidak bisa intervensi," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maaruf ketika dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10) sore.
Untuk diketahui, saat ini perbankan atau lembaga keuangan yang memberikan dana talangan ke rumah sakit terus bertambah. Data BPJS Kesehatan menunjukkan hingga saat ini ada 28 bank dan lembaga keuangan menyediakan SCF bagi rumah sakit.
Mereka antara lain BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, BJB, Tifa Finance, Bank Woori Bersaudara, MNC Guna Usaha, Bank KEB Hanna, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat Indonesia, BSM, Bank Syariah Bukopin dan BRI.
BPD Jateng, BPD Bengkulu, BPD Sumsel Babel, BPD Jatim, BPD Jambi, Bank Nagari, BPD Bali, BPD Kalsel, Koperasi Garda Sentra Madani, Bank DKI, Bank OCBC NISP, KSBM, BPD Sulsel Sulbar dan BPD Sulut Goronralo.
"Sudah ada 28 bank dan badan usaha. Tetapi terkait disetujui dan tidaknya, ini tergantung pihak bank," ungkap dia.
Peneliti BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu membahas regulasi perbankan terkait SCF bagi rumah sakit.
"BI, OJK dan Kemenkeu bisa berinisiatif mendorong bank nasional pemerintah dan swasta memberikan kemudahan pinjaman ke rumah sakit," kata Timboel.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi