Napi Lapas Batam Kendalikan Narkoba

Kepulauan Meranti | Selasa, 31 Desember 2019 - 10:58 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Tim Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil membekuk, salah seorang residivis yang memasok hampir 100 gram sabu dari Tanjungbalai Karimun, Kepri, Ahad (29/12/) siang. Diduga Napi Lasas Batam yang mengendalikan pasokan narkoba tersebut.

Tersangka berinisla HF (42) warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga pernah menjadi residivis dengan kasus yang sama.


Tersangka HF dibekuk tepat di pintu keluar dermaga domestik Tanjung Harapan Selatpanjang, usai perjalanannya dari Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat kepada Riau Pos. Dari tersangka, pihaknya mendapati dua kantong plastik klep besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat berangam.

Satu kantong seberat 66,00 gram dan sisa satu kantong lainnya kurang lebih seberat 15,61 gram. Sehingga menurut Taufiq berat kedua kantong yang berisi serbuk putih tersebut sekira 81,61 gram.

Kronologis penangkanan itu bermula dari penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku HF yang semula memanv merupakan target. Ia diketahui akan membawa narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

"Ketika Kapal Mv. Dumai Line 9 merapat di dermaga, langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan. Saat digeledah tim berhasil menemukan Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak dua kantong plastik yang diikat di selangkangan," ungkapnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook