SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pasangan suami isteri (pasutri) asal Kepulauan Meranti, JS dan IM dan meringkuk di jeruji besi setelah keduanya menguras tabungan sejumlah tetangganya hingga miliaran rupiah.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah salah seorang keluarga korban melapor ke polisi. Pelapor adalah Susanto tetangga kedua tersangka yang baru mengetahui jika orang tuanya menjadi korban penipuan pada 8 Desember 2022 lalu.
Hasil pengembangan perkara terungkap, selain keluarga Susanto juga terdapat ada lima korban lainnya. Seluruh korban mengalami kerugian mencapai Rp1,119 miliar dalam bentuk barang dan uang. Termasuk tabungan orang tua Susanto Rp900 juta.
Kepada Riau Pos, Susanto mengaku jika penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berulang kali kepada orang tuanya. Namun orang tuanya selalu percaya.
Kejadian pertama pelaku berhasil meminjam uang orang tuanya sebesar Rp70 juta untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Setelah itu tersangka kembali mengelabui orang tuanya sebagai pihak bank yang akan menyalurkan hadiah undian dengan syarat wajib mengosongkan tabungan melalui panggilan telpon gelap.
"Saat itu tersangka menawarkan jasa untuk membantu orang tua saya untuk mengosongkan uang tabungannya dan tersangka berhasil memindahkan uang dari rekening orang tua saya ke rekening pribadinya Rp64 juta," ujarnya lagi.
Aksi penipuan terus berlanjut kembali meminjam uang korban untuk biaya perobatan Rp70 juta dan membujuk korban untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram.
"Semua pinjaman sebelumnya tak sekalipun dibayar. Namun setelah dapat Rp70 juta saat itu tersangka menjanjikan akan menyimpan perhiasan orang tua saya di salah satu bank. Anehnya, ibunya menuruti saja apa yang diminta tersangka. Seperti dihipnotis," ujarnya.
Susanto baru mengetahui jika orang tuanya menjadi korban penipuan pada 8 Desember 2022 lalu. Beberapa hari setelah tersangka melarikan diri dari Meranti.
Kapolres AKBP Andi Yul SIK MH kepada Riau Pos, Kamis (30/3) mengatakan, berbagai modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka ketika beraksi mengelabui sejumlah tetangganya.
Mulai dari menyamar sebagai pihak bank, penanaman modal, jual beli lahan, keluhan kebutuhan keluarga, hingga berperan sebagai dukun.
"Berikut keluarga korban dan kerugian, keluarga pelapor lebih dari Rp900 juta. Sementara korban atas nama M Kamil Rp100 juta jual beli lahan. Maharani, Salbiah, Istiqomah dan Nursiati ditipu dengan modus investasi berbunga 10 persen. Maharani mengalami kerugian Rp22 juta, Salbiah Rp55 juta, Istiqomah Rp30 juta dan Nursiati Rp17 juta," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat melacak kedua tersangka yang telah melarikan diri dari Kepulauan Meranti.
Hasil dari pengembangan, Kapolres AKBP Andi Yul mengaku jika pelaku sempat kabur ke Pangandaran Jawa Barat. Penyidik dan Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran.
Namun setibanya di sana aparat kesulitan, karena tidak menemui jejak pelaku. "Ternyata dari Pengandaran, kedua tersangka diketahui telah kabur ke Kalimantan Barat bekerja sebagai buruh sawit," ujarnya.
Dibantu oleh Polda Kalbar, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Meranti dan atas kejahatan itu pasutri tersebut bakal disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Kepada wartawan tersangka IM mengaku perbuatannya dengan suami di lakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. "Keperluan rumah tangga dan terinspirasi dari sinetron televisi," ujarnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang