Rp5 Miliar Lebih Tunjangan Guru Daerah Tertinggal Mengendap

Kepulauan Meranti | Selasa, 30 Mei 2023 - 10:02 WIB

Rp5 Miliar Lebih Tunjangan Guru Daerah Tertinggal Mengendap
Kadisdikbud Kepulauan Meranti Suardi. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tidak kurang dari Rp5 miliar lebih dana tunjangan guru daerah tertinggal dikabarkan mengendap dalam kas daerah Kepulauan Meranti sejak 2021 silam. 

Tunjangan tersebut tak kunjung disalurkan kepada ratusan guru SMP dan SD yang bertugas di daerah perbatasan dengan status daerah tertinggal oleh pemerintah pusat. Padahal dana ini disalurkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Sementara wewenang Pemkab Kepulauan Meranti hanya menjadi penyalur. 


Situasi tersebut dibenarkan Kadisdikbud Kepulauan Meranti Suardi kepada Riau Pos di Selatpanjang, Senin (29/5). 

Ia beralasan tidak menyalurkan tunjangan triwulan III dan IV 2022 yang dinantikan ratusan guru daerah tertinggal di daerahnya itu lantaran tidak tertuang dalam postur APBD-P 2022 lalu dan hanya menyalurkan kebutuhan triwulan I dan II saja.

"Tak ada anggarannya. Hanya ada sekitar 700-an juta, sisa membayar triwulan I dan II tahun 2022," ujar Suardi.

Kata Suardi, pada  2022, memang ada uang transfer dari pusat. Nilainya sekitar Rp4,924 miliar. Dari nominal tersebut Rp1,2 miliar disalurkan untuk kebutuhan triwulan I dan II. Sementara sisa Rp700-an juta tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan tunjangan khusus triwulan III dan IV. 

Parahnya pembayaran mandek juga sempat berlangsung pada tahun anggaran 2021. Dampaknya Rp4,95 miliar tidak tersalurkan hingga dana ini mengendap pada kas daerah setempat.

Kondisi ini terjadi dampak kebijakan mutasi guru oleh kepala daerah, pasalnya calon penerima tunjangan tidak lagi bertugas di daerah tertinggal dan SK yang dikantongi tidak berlaku.

"Sisa anggaran tunjngan tahun 2021 yang tak terpakai sebesar Rp4,95 miliar. Disdik telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD-P 2022 agar bisa digunakan untuk membayar IDT triwulan III dan IV. Namun itu tak terakomodir," ujarnya.

Namun, kata Suardi lagi, setelah DPA APBD-P 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tertera di sana. Dalam DPA itu, hanya ada sekitar Rp700-an sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022.

"Dana itu harus masuk APBD Perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD-P keluar, anggaran tidak ada, padahal kita sudah menyurati BPKAD. Itu makanya tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV," aku Suardi.

Nantinya, tambah Suardi, pihak Disdikbud akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah tertinggal yang belum disalurkan.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook