MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan telah menerima salinan perubahan tahapan Pilkada 2020 dari KPU RI. Salinan tersebut mereka terima Rabu (28/11/19) kemarin.
Seperti dikatakan oleh Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi SSos kepada Riau Pos, Kamis (28/11), dalam salinan tersebut ada beberapa perubahan jadwal terhadap tahapan Pilkada Kepulauan Meranti mendatang.
"Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tertanggal 25 November 2019. Semalam kita terima salinannya," ungkap Hanafi.
Perubahan tahapan dan jadwal diantaranya pembentukan dan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Selanjutnya juga terjadi atas jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau dari nonpartai politik (Parpol).
Bagi pencalonan perseorangan, juga terjadi perubahan jadwal di tahapan pengumuman, yang pada awalnya dilakukan pada 25 November 2019, diubah menjadi 3 Desember sampai 16 Desember 2019 mendatang.
Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, awalnya dilakukan sejak 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020, diubah menjadi sejak 19 Februari sampai 23 Februari 2020.
Menurut Hanafi dalam perubahan tersebut hanya berkaitan dengan jadwal saja, semetara soal persyaratan masih sama dengan yang lama. "Seperti dicontohnya dukungan sebagai syarat bagi calon perseorangan tetap 10 persen dari jumlah DPT 123.773. dengan 14. 377 pernyataan dukungan minimal yang di lima kecamatan yang tersebar di Kepulauan Meranti," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada daerah setempat yang ingin mengikuti kontestasi di Pilkada 2020 agar berkordinasi kepadanya. Selain itu warga juga sudah bisa meminta berkas syarat bakal calon perseorangan.(wir)