SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Seleksi administrasi calon Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah diumumkan. Terhadap peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan asesmen, mulai Senin (30/5/2022).
Demikian disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PTP Kepulauan Meranti Dr Ir Agusnimar MSc kepada Riaupos.co, Ahad (29/5/2022) siang.
Sejauh ini diungkapkannya, pansel tidak menemukan kendala yang berpotensi hingga proses seleksi dapat dibatalkan. Pasalnya seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan harapan bersama.
Walaupun demikian ia mengaku masa pendaftaran penerimaan berkas sempat diperpanjang. Namun, Sabtu (28/5/2022), pendaftaran berakhir. Dengan demikian, seluruh formasi telah terisi atas hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan tersebut.
"Sempat diperpanjang karena memang jumlah peserta belum mencukupi batas minimal dari masing-masing formasi. Bahkan sebelumnya ada beberapa formasi yang kosong. Namun setelah diperpanjang seluruh formasi terpenuhi. Hasil seleksi administrasi juga telah diumumkan untuk itu dapat lanjut asessmen di Pekanbaru, besok," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd mengatakan, dari 32 calon peserta yang mendaftarkan diri, 31 orang lolos seleksi administrasi.
"Dari 32 hanya seorang yang tidak lolos karena dinyatakan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Itu pun karena umur sudah melebihi 56 tahun," bebernya.
Dengan demikian seluruh peserta yang lolos akan mengikuti tahapan lanjutan pada 30 sampai 31 Mei di Pekanbaru. Adapun tahapan seleksi yang dimaksud seperti uji kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
"Sesi asesmen tersebut akan berlangsung Senin dan Selasa besok. Kami berharap lancar dan seluruh peserta dapat mengikuti tanpa ada hambatan," ujarnya.
Setelah itu rampung, lanjut Bakhar lagi, masuk pada tahapan pengumuman hasil, penulisan makalah, presentasi, dan penelusuran rekam jejak.
Sementara itu untuk bobot penilaian dinilai dari hasil asesmen senter 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen.
"Terhadap pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020. Selain itu PermenpanRB 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Edwar Yaman