PEMERINTAHAN

Minim Peminat, Seleksi PTP Meranti Diperpanjang

Kepulauan Meranti | Selasa, 24 Mei 2022 - 14:03 WIB

Minim Peminat, Seleksi PTP Meranti Diperpanjang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Masa pendaftaran calon pejabat pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, diperpanjang hingga akhir pekan (28/5/2022) mendatang. 

Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar untuk mengisi formasi PTP masih minim. Bahkan ada kursi jabatan yang masih kosong atau belum terisi oleh calon peserta seleksi. 


"Setiap formasi wajib diisi minimal tiga orang calon peserta seleksi. Karena masih ada formasi yang dipenuhi pelamar, makanya proses terhadap tahapan pendaftaran kami perpanjangan hingga Sabtu mendatang," ujarnya. 

Kondisi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, kepada Riau Pos, di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) siang. 

"Dari dua puluh empat formasi itu baru sedikit yang memenuhi jumlah minimal calon peserta. Rata rata belum terpenuhi. Bahkan ada formasi yang masih kosong pendaftar," ungkapnya. 

Rinci Bakar dari seluruh jabatan yang dibuka, baru 10 formasi memenuhi standar jumlah minimal pendaftar. Sedangkan jumlah pelamar terhadap 12 formasi lainnya belum, dan sisa 2 formasi masih kosong. 

"Adapun dua formasi yang masih kosong terdiri dari calon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Asisten Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti," bebernya. 

Walupun demikian, pascaperpanjangan proses pendaftaran ia optimis seluruh formasi terisi oleh batas minimal pendaftar.

Lanjutnya jika proses seleksi administrasi rampung, maka tahapan akan berlanjut pada seleksi kompetensi di Kota  Pekanbaru. 

Sementara itu untik bobot penilaian dinilai dari hasil asessmen senter sebesar 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen. 

"Terhadap pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020. Selain itu PermenpanRB 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT," ungkapnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjangan)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook