KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerapkan pengolahan sampah melalui sistem pembakaran atau insinerator.
Upaya ini dilatarbelakangi atas minimnya kapasitas tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Sisi lain, tumpukan sampah semakin menggunung dan banyak tempat pembuangan sampah liar.
"Pembakaran sampah adalah yang paling tepat dan tidak membutuhkan lahan yang luas," kata Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah kepada Riau Pos, Senin (27/1) siang.
Insinerator akan dibeli dengan anggaran tidak kurang dari Rp650 juta. Anggaran tersedia dalam waktu dekat akan dilelang. "Februari 2020 ini sudah kita lelang," kata Irmansyah.
Nantinya, alat tersebut akan dioperasikan di TPS Desa Gogok, Tebingtinggi Barat. Untuk insinerator tersebut bebas emisi, polusi dan tidak cemari lingkungan.
"Tidak menghasilkan asap seperti pembakaran biasa. Sisa pembakaran masih bisa diolah, masih bermanfaat," ujar Irmansyah.
Memang dari pantauan, hingga saat ini dalam mengurai tumpukan sampah di TPS Gogok, Pemkab masih mengandalkan jurus membakar dan menimbun secara terbuka (open dumping). Padahal, sesuai aturan, seharusnya sistem itu tidak diperbolehkan lagi sejak 2013. Terlebih dibakar.
Dari data yang dihimpun, produksi sampah di pusat Kabupaten Meranti, Selatpanjang, hampir mencapai 12 ton per hari.(zed)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang