KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- PANITIA seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari jajaran Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengumumkan batas akhir masa sanggah bagi peserta yang telah diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti dikatakan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Metanti, Bakharuddin kepada Riau Pos, sesuai surat dari BKN dengan nomor K 26-30/V 205-4/99, batas akhir masa sanggah berakhir Kamis 26 Desember 2019, sekitar pukul 00.00 WIB.
"Waktu untuk masa sanggah dimulai tanggal 16 Desember 2019 kemarin dan berakhir malam ini pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Dari 2.774 orang peserta yang mendaftar, hanya 2.465 orang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sementara sisanya 309 TMS. Seluruh peserta yang TMS hingga, Kamis (26/12) sekitar pukul 17.00 WIB. terdapat 115 orang peserta yang telah melakukan sanggahan.
"Hingga saat ini dari 309 peserta CPNS yang TMS dari hasil verifikasi, terdapat 115 orang yang mengajukan sanggahan," ungkapnya.
Bentuk sanggahan bervariasi, mulai soal IPK, jumalah berkas yang diajukan tidak lengkap seperti yang telah ditetapkan, hingga kesalahan formasi yang dipilih tidak sejalan dengan tamatan pendidikan terakhir.
Menurutnya kesalahan paling banyak terjadi ketidaksesuaian IPK yang tak memenubi syarat atau standar yang telah ditetapkan.
Sementara hasil sanggahan akan dibahas dalam rapat akhir masa sanggahan, yakni Jumat (27/12). Besar kemungkinan dari jumlah 115 peserta yang semula TMS akan berkurang, karena ada beberapa kesalahan dalam proses verifikasi oleh Pansel sebelumnya.
"Dari 115 besar CPNS yang mendaftar kemungkinan akan ada yang lulus ketahapan selanjutnya, sehingga jumlah TMS akan berkurang. Soalnya ada kesalahan kami dalam melakukan verifikasi," ungkapnya.(ksm)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang