MERANTI (RIAUPOS.CO) - Tagihan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kepulauan Meranti susut kurang lebih Rp500 juta dari tahun sebelumnya.
Sementara di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus melakukan penambahan titik PJU. Dengan demikian secara otomatis mestinya terjadi peningkatan pemakaian yang berdampak pada naiknya tagihan pemakaian.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setdakab Kepulauan Meranti Abu Hanifah kepada Riau Pos, Selasa (26/1) siang di ruang kerjanya.
“Iya, terjadi penurunan tagihan PJU. Seperti tagihan total tagihan PJU pada 2019 lalu, kurang lebih Rp3 miliar. Sementara, sepanjang 2020 hanya sekitar Rp2,5 milliar. Sehingga kalkulasi penyusutan hampir Rp500 juta,” ujarnya.
Ia juga sedikit kebingungan menjawab kondisi tersebut, mengingat peningkatan jumlah pemakaian terus dilakukan. Ia menduga penurunan tagihan PJU itu dampak dari program meterisasi dan jalinan koordinasi yang baik antara Pemkab dan PLN (Persero) Area Dumai dan Rayon Selatpanjang.
“Mungkin saya rasa dampak meterisasi. Terlebih koordinasi kita ke PLN masih terjalin dengan baik,” ujarnya.
Namun ia mengaku tidak ingat secara persis jumlah Kwh meter PJU yang tersebar. Begitu juga jumlah PJU yang tak dilengkapi dengan alat ukur dimaksud. Walaupun begitu ia memastikan dominan PJU yang tersebar di Kepulauan Meranti belum dilengkapi alat ukur, yakni Kwh meter.
Dengan demikian, terjadi penurunan beban keuangan daerah setempat di samping meningkatnya pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak PJU.
“Sepanjang 2020 pendapatan PPJ (pajak penerangan jalan) yang kita himpun hampir mencapai Rp5 milliar. Sehingga dengan menyusutnya tagihan PJU tentu menambah PAD, karena seimbang antara pendapatan dan pengeluaran,” ungkapnya.
Apalagi jika tarif PPJ yang baru diberlakukan. Namun langkah tersebut belum bisa diberlakukan mengingat kondisi dan ekonomi masyarakat sedang runyam dampak dari pandemi Covid-19.
“Saat ini masih pakai tarif lama 5 persen dari pemakaian pelanggan PLN. Dalam Perda kita yang baru itu sudah naik 7,5 persen. Dan itu belum diberlakukan karena kondisi pandemi Covid-19. Tarif baru akan kita terapkan setelah kondisi normal.(wir)