Pemkab Meranti Terbitkan SE Netralitas ASN

Kepulauan Meranti | Sabtu, 26 September 2020 - 09:00 WIB

Pemkab Meranti Terbitkan SE Netralitas ASN
Ilustrasi (DOK.Riau Pos)

MERANTI, (RIAUPOS.CO) -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan sanksi terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terakhir diketahui mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020.

Menyusul kembali temuan terhadap dua ASN lainnya yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN. Temuan pelanggaran tersebut atensi dari hasil temuan Bawaslu Kepulauan Meranti.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin, Jumat (25/9/20) siang.


"Hasil rekomendasi KASN, seorang ASN telah menerima sanksi moral karena terbukti kedapatan mendukung salah seorang calon. Ada dua lagi dugaan pelanggaran yang sedang ditindaklanjuti Bawaslu. Namun rekomendasi dari KASN belum kami terima," ungkapnya.  

Dari sanksi yang direkomendasikan terdapat tiga kategori. Sanksi ringan, sedang hingga berat. Untuk seorang ASN yang mendapat rekomendasi dari Komisi ASN belum lama ini masuknya kepada kategori pelanggaran dan sanksi ringan.  "Itukan salah satu upaya kami untuk menjaga netralitas. Kami memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kembali kasus yang sama, dikatakan Bakhar pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) agar semua ASN hingga tingkat kecamatan agar tetap mengutamakan netralitas.

"SE telah dikeluarkan. Hal itu juga dilakukan menindaklanjuti SE bersama Kemenpan-RB, KASN, dan Bawaslu tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pemilukada 2020," ungkapnya.  Menurutnya SE tersebut dikeluarkan, 23 September 2020 lalu. SE itu ditanda tangani Sekdakab  Kepulauan Meranti Kamsol. Dengan demikian hendaknya ketegasan Pemkab Meranti sebelumnya dan terbitnya SE ini dapat dipatuhi semua pihak terkait.(wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook