SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejauh ini satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Meranti mengungkapkan, belum melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara yang kedapatan abai aturan berlaku.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10) siang.
Langkah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri dan atensi Kapolres Kepulauan Meranti. Menurutnya sanksi tilang manual tidak diterapkan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Hanya saja, kata dia, pengendara yang melakukan pelanggaran akan tetap diberikan teguran dan edukasi dalam berlalu lintas. ‘’Untuk sementara selama itu belum ada, kita mengedukasi masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan memberikan teguran," bebernya.
Begitu juga sistem tilang elektronik. Terbentur fasilitas, Kepulauan Meranti belum diberlakukan seperti seperti di pusat kota Provinsi Riau terhadap program dan instruksi Kapolri tersebut.
"Untuk sementara di tempat kota belum ada. Untuk Riau itu Pekanbaru yang sudah ada itu juga di beberapa titik," ujarnya.
Dirinya mengatakan untuk menerapkan fasilitas tilang elektronik diperlukan fasilitas pendukung yang harus memadai.
Namun untuk edukasi dan teguran sementara tetap akan dilakukan selama dua bulan ke depan, sembari melihat kondisi daerah apakah nantinya penerapan tilang elektronik bisa dilakukan.
Boy menegaskan setiap hari pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pengendara dengan melakukan apel dan menegur pengendara yang melakukan pengendara.(wir)