SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Tiga tersangka penyeludup narkoba jenis sabu-sabu dari negara tetangga Malaysia yang diamankan aparat gabungan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti pada Rabu (21/9) kemarin dibawa ke Mabes Polri guna pengusutan lebih lanjut.
Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis di Selatpanjang Wachid Arianto kepada Riau Pos, Jumat (23/9) mengatakan, kronologi penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Riau dan Bareskrim Mabes Polri.
Dikatakannya, operasi itu berawal dari informasi dari tim Bareskrim Polri terhadap dugaan aktivitas penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut asal Malaysia tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
"Artinya, informasi diperoleh Bareskrim Mabes Polri. Atas koordinasi itu, tim gabungan melakukan persiapan penindakan," ungkapnya.
Upaya penyeludupan menggunakan KLM Melibur Jaya 99 milik salah seorang pengusaha transportasi lintas batas ekspor dan impor. "Setelah mendapatkan informasi kapal target merapat, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (21/9) tim langsung meluncur ke TKP," ungkapnya.
Tersangka pertama inisial AS (28) langsung diamankan tim gabungan saat turun dari kapal ke dermaga. AS diketahui merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Melibur Jaya 99. "Saat turun dia langsung diamankan bersama barang bukti dua kilogram sabu dalam dua bungkus secara terpisah," ungkapnya.
AS diketahui berperan sebagai kurir yang dimanfaatkan tim gabungan memenuhi rangkaian tahapan pengembangan untuk memancing tersangka lain.
Sempurna, dua orang lain kerabat tersangka berinisial SY (24) dan IS (48) pemilik alias dari barang tersebut akhirnya berhasil diamankan. "Kurir suruhan tim untuk menghubungi dua tersangka lainnya. Setelah muncul kemudian langsung diamankan di sekitar gudang Asian Jaya Jalan Tebingtinggi," jelasnya.
Pengembangan tidak hanya sampai di situ. Keesokan harinya, tim gabungan juga menurunkan, Akiro anjing pelacak K-9 dari Bea Cukai Batam untuk melakukan pemeriksaan di gudang milik Asian Jaya, hingga sejumlah kapal lintas batas lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif Kamis (22/9) kemarin. Hanya saja tidak didapati barang terlarang di sana. Begitu juga pemilik kapal dan kantor jasa ekspedisi ditegaskan tidak memiliki sangkut paut terhadap kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada lagi ditemukan di gudang miliknya, selain itu pemilik juga mengatakan memang tidak tahu menahu dengan peristiwa tersebut dan dikuatkan dengan keterangan tersangka," katanya.
Selain itu di hari yang sama tim gabungan juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal importir lainnya dari Malaysia yang tiba di Pelabuhan Pelindo saat sore hari.
"Anjing pelacak juga kita bawa ke sana, karena memang baru kejadian dan sama-sama dari Malaysia tapi di sana tidak ada ditemukan barang terlarang," tuturnya.
Setelah tim selesai melakukan pemeriksaan yang dicurigai, pihak Bea Cukai Bengkalis dan Bareskrim Polri kemudian membawa ketiga tersangka dan barang bukti 2 Kg sabu dibawa ke Mabes Polri pada malam hari.
Sementara diketahui sabu yang dibawa para tersangka memang berasal dari Malaysia untuk dijual di Kepulauan Meranti. Total nilai dari barang haram tersebut sekitar miliaran rupiah.
"Jadi tersangka maupun barang bukti sudah diamankan. Untuk proses selanjutnya ada pada Bareskrim Polri." pungkasnya.(wir)