PENETAPAN NOMOR URUT

KPU Meranti Batalkan Sejumlah Undangan yang Disebar

Kepulauan Meranti | Kamis, 24 September 2020 - 14:13 WIB

KPU Meranti Batalkan Sejumlah Undangan yang Disebar
Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos. (DOK RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pleno penetapan nomor urut daftar pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti di Hall Grand Meranti, Kamis (24/9/20) pagi berlangsung tertutup.

Jumlah peserta dalam helat yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti tersebut kembali dipangkas, walaupun semula telah dilakukan pembatasan.  


Bahkan dari informasi yang terima terdapat 10 undangan yang telah disebar namun dibatalkan, atau tidak diberlakukan tanpa ditarik kembali dan klarifikasi. Kondisi ini diakui oleh Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos kepada Riaupos.co.

"Terpaksa sejumlah undangan kami batalkan, agar pembatasan sosial benar-benar berjalan dengan baik. Itu sesuai dengan aturan KPU Pusat. Kondisi itu hampir sama dengan seluruh daerah," ungkap

Di dalam ruangan, dibeberkannya hanya dibatasi lima orang yang terdiri dari paslon dan beberapa orang LO dari masing-masing paslon. "Setiap paslon hanya dibatasi lima orang, lanjut untuk deklarasi setiap paslon hanya dibatasi enam orang," ungkapnya.

Sementara para undangan yang terlanjur sudah datang, tidak dibenarkan masuk dan hanya bisa menyaksikan dan memilih kembali pulang.

Menyikapi keputusan tersebut tampaknya menimbulkan kekecewaan dari sejumlah awak media di Kepulauan Meranti. Mereka mengaku telah menerima undangan namun tidak diizinkan masuk.

Demikian disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti, Syamsidir. Ia menyayangkan sikap dan kinerja pihak KPU. Dia menilai bahwa pihak penyelenggara sangat tidak profesional.

Jika memang terdapat pembatalan terhadap undangan yang telah disebarkan semestinya KPU Meranti dapat mengklarifikasi sebelum helat itu dilaksanakan.

"Kita sangat menyayangkan pihak KPU karena mereka bekerja sangat tidak profesional. Kita terpaksa menarik anggota dari pada ribut di sana. Yang jelas ini kerja tidak profesional karena mereka yang mengundang malah tak diizinkan masuk," ujarnya.

Menurut Atan sapaan akrabnya, terlepas dari persoalan undangan ini, pihak KPU juga telah mempermalukan para wartawan di depan kalayak ramai.

"Ini sama saja mempermalukan kita di depan kalayak ramai. Kalau memang kegiatannya dibatasi dan tak dibolehkan masuk, harusnya tak dibuat undangan kepada wartawan," pungkasnya.

Sekretaris PWI Meranti, Safrizal menambahkan bahwa wartawan pada umumnya bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk disiarkan dan dipublikasikan ke media tempat wartawan bertugas.

Hal itu dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana pada pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kalaupun ada skenario peliputan terbatas ke dalam ruangan pencabutan nomor urut paslon, harusnya diinformasikan secara intens. Sehingga, kawan-kawan wartawan bisa mengetahui dan memahaminya. Tapi persoalannya pihak KPU tidak pernah mensosialisasikannya.

Bahkan, saya sudah menanyakan langsung sehari sebelumnya tentang teknis peliputan kepada KPU, tapi tak dijawab secara pasti. Padahal agenda ini bukan kali ini saja dilaksanakan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, teknis peliputan dibicarakan dengan mengundang wartawan secara menyeluruh agar proses peliputan dan kegiatan bisa berjalan lancar dan aman," terangnya.

Apalagi, Pilkada dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19. Harusnya, situasi tersebut bisa menjadi alasan kuat agar koordinasi yang intens dapat dilakukan penyelenggara dengan wartawan demi terciptanya Pilkada yang tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Lebih jauh, wartawan yang akrab disapa Ijat ini berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Karena tahapan Pilkada masih terus berjalan.

"Jika wartawan dicegah untuk mengumpulkan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkada, bagaimana terjaminnya informasi yang benar. Karena salah satu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah melalui media massa. Di mana hal itu dapat mencegah terjadinya penyebaran hoaks," tegasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook