SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis, sedang mengagas upaya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo Ak MTax kepada media, Kamis (24/3/2022) siang.
Tahapan usulan dan pembahasan secara perdana telah mereka laksanakan, kemarin (23/3/2022), untuk optimalisasi pemungutan dan penerimaan terhadap pajak pusat dan daerah. Khusus wilayah kerja di Kepulauan Meranti.
"Jika berbicara penerimaan, maka itu terkait dengan rupiah. Sedangkan pemungutan erat kaitannya dengan ekonomi. Oleh karena itu tahapan perjanjian keeja sama menjadi atensi terkait optimalisasi pemungutan," ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono memeberikan gambaran, kerja sama akan berjalan efektif. Terlebih terhadap pajak-pajak yang kosong atau tidak mampu dipungut oleh pusat dan daerah. "Misalnya PBB, perkebunan dan lainnya," ungkap dia.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Sudanri Jauzah MH menyambut baik terhadap gagasan tersebut. Menurutnya pajak dan retribusi sudah menjadi poin utama dalam rancangan peraturan daerah setempat. Untuk itu ia berharap jika kerja sama ini dapat selaras dengan seluruh rancangan yang dimaksud.
"Dari sembilan belas ranperda yang kita sampaikan, pajak dan retribusi menempati tempat yang utama. Mudah-mudahan, nantinya, dengan telah diagendakan pengajuan rancangan pajak dan retribusi ini bisa selaran," bebernya.
Pertemuan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM beserta jajaran.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi