MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti matangkan persiapan jelang sidang pendahuluan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan pada 26 Januari 2021 mendatang.
Persiapan dilaksanakan pascakeluarnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman terhadap selisih suara Pilkada Kepulauan Meranti 2020 kemarin.
Demikian disampaikan oleh Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos, kepada Riaupos.co, Jumat (22/1/21) sore. "Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada Meranti dilaksanakan hari Selasa 26 Januari 2020 pukul 13.30 WIB mendatang. Sidang itu mendengar materi gugatan oleh termohon.
Sementara untuk sidang kedua dijadwalkan pada 1 Februari 2021 mendatang, yakni mendengar jawaban materi gugatan yang disampaikan termohon oleh MK," ujarnya.
Untuk itu KPU daerah setempat telah lakukan persiapan agenda tersebut. Mulai dari mempelajari materi gugatan, melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Riau dan RI, hingga mencari pendampingan hukum.
"Terkait rapat koordinasi yang dimaksud telah dilaksanakan. Untuk pendampingan hukum, semula kami juga telah mempertimbangkan tiga nama lembaga advokasi. Hasilnya satu nama telah pleno," ujarnya.
Namun ia mengaku belum bisa membeberkan identitas kuasa hukum tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. "Namanya masih kami rahasiakan jelang mulai sidang. Sebagai langkah antisipasi saja," ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1, H Muhammad Adil dan Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga paslon lainnya.
Adapun rinciannya yakni paslon nomor urut 1, Muhammad Adil dan Asmar meraih 37.116 suara, paslon nomor 2, Heri Saputra dan Muhammad Khozin meraup 18.905 suara.
Selanjutnya, paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008, dan terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim-Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi