SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan mewajibkan setiap warga yang melintasi Penyeberangan Desa Semukut untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi.
Kebijakan tersebut berlaku secara rutin sejak Rabu (22/12/21) dan diawasi secara ketat oleh aparat kepolisian dan kecamatan.
Terhadap warga yang tidak bisa menunjukkan bukti melalui aplikasi Peduli Lindungi, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi di Kantor Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti.
Demikian pemberitahuan kebijakan ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora kepada Riaupos.co, Rabu (22/12/21).
Kebijakan ini terpaksa mereka tempuh untuk mengejar target vaksinasi khusus di Pulau Merbau, agar realisasi segera melampaui ambang batas herd immunity yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Intinya, selain kejar target, langkah ini tentunya untuk menjaga kesehatan bersama," jelasnya.
Karena menurut dia vaksinasi dianggap penting, bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, akan tetapi ikut memulihkan kondisi sosial dan ekonomi Meranti dampak pandemi.
Meskipun tidak 100 persen bisa melindungi seseorang dari infeksi virus corona, paling tidak vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat virus yang dimaksud.
"Jadi, dengan divaksin, anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar yang belum memiliki kekebalan terhadap virus ini," ujarnya.
Untuk itu, ia juga menghimbau masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mendatangi gerai vaksin yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dan kepolisian setempat.
"Selain itu tetap patuhi protokol kesehatan,’’ tutupnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani