Pemkab Meranti Imbau ASN Tak Tambah Libur

Kepulauan Meranti | Jumat, 22 April 2022 - 10:01 WIB

Pemkab Meranti Imbau ASN Tak Tambah Libur
Bakharudin (ISTIMEWA)

KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - Waktu cuti bersama jelang Hari Raya Idulfitri 2022, telah ditetapkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin MPd mengatakan, jika regulasi tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah mereka terbitkan dua pekan lalu (12/4).


Jelasnya, dalam surat itu, cuti bersama terkait Idulfitri berlangsung selama empat hari, mulai dari pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang. "SE susah kami keluarkan, pedoman SKB tiga menteri seperti Menag, Menaker, Menpan-RB," bebernya.

Dalam SKB tiga menteri tersebut telah memberikan wewenang kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati untuk dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Namun dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, Bakar mengaku jika pemberian cuti tahunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, hingga jumlah pegawai dari masing-masing perangkat.

Untuk itu, kata dia, seluruh perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada seluruh ASN di lingkungan mereka.

"Pertimbangannya kelancaran pelayanan publik. Makanya imbauan cuti tahunan itu kami keluarkan, walaupun pemerintah pusat telah memberikan wewenang kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di lingkungannya, sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," bebernya, Kamis (21/4).

Terhadap ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas dikatakan Bakharudin, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN lingkungan Pemkab Meranti yang tertuang di peraturan bupati.

"Untuk sanksi tergantung keputusan dari tim khusus yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait acuan dari PP 94 dan Perbup," ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diberlakukan paling berat berujung pada pemecatan kepada oknum THL. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur, karena kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke kementrian dalam negeri," ujarnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook