SEKDA MERANTI: KALAU ADA DUIT DIBAYAR

Pemkab Disomasi karena Utang

Kepulauan Meranti | Kamis, 22 April 2021 - 09:59 WIB

Pemkab Disomasi karena Utang
Ilustrasi (INTERNET)

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti disomasi terhadap pekerjaan dari kegiatan tahun anggaran 2016 silam yang gagal bayar atau wanprestasi. Surat somasi diterbitkan melalui kuasa hukum pelaksana pekerjaan PT Putra Kreasi Multibuana, ditembuskan kepada PN Bengkalis, Kejaksaan Negeri Selatpanjang dan BPKP Riau, belum lama ini.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pelaksana Kegiatan Elfreth Simamora SH MH CPL yang membeberkan surat somasi tersebut ditujukan pemda setempat ditujukan kepada Bupati HM Adil.


Isi somasi tersebut menegaskan jika pihaknya memberi waktu selama tujuh hari kepada pemda setempat untuk menindaklanjutinya. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum berikutnya.

Bebernya lagi kepada Riau Pos, Rabu (21/4/21) siang jika mereka juga telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kepala OPD terkait Bupati Kepulauan Meranti, sebagaimana dimaksud pada perkara perdata Nomor 45/PDT.G/2018/PN. Bls, tertanggal 28 November 2018 berkaitan dengan Paket Pekerjaan Konstruksi yang dimaksud.

"Tepatnya peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas – Kayu Ara. Sumber anggaran DAK Reguler, dengan Kontrak Nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.013/IX/2016 tertanggal 28 September 2016," ujarnya.

Terhadap gugatan tersebut telah sepakat untuk melakukan perdamaian yang tertuang dalam akta van dading dengan penetapan Nomor 45/Pdt.G/2018/PN. Bls tertanggal 19 Desember 2019. Yang jelas kata Elfreth, pada pokoknya menyatakan jika kliennya berhak menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah dilaksakan.

Sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp8.172.192.000 dengan dasar penghitungan BPKP Riau berdasarkan bobot pekerjaan hasil dari audit teknis yang telah disepakati oleh pelaksana dan pemberi kerja sebesar 80,97 persen.

“Namun hingga kini Pemkab Meranti belum juga membayarkan kewajibannya tersebut. Padahal sudah diputuskan bersama dari hasil persidangan di PN Bengkalis. Makanya kami melakukan somasi ini,” tegasnya.

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, ia mengancam Pemkab Meranti. “Kalau tak ditanggapi juga, siap-siap kami ambil langkah selanjutnya. Ini menandakan Pemkab Meranti tidak memiliki niat baik untuk membayar kerugian klien kami dan tidak menaati ketetapan yang telah diputuskan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Kepulauan Meranti Dr H Kamsol yang dikonfirmasi, Selasa (20/4) mengakui telah disomasi. Ia mengaku menunggu penghitungan dari pihak BPKP. Bahkan tambah Sekda, pihaknya sudah mengajukan untuk dilakukan penghitungan kembali ke BPKP Riau. "Bahkan bersama inspektorat kita sudah posting persoalan ini di BPKP," ujarnya.

Soal pembayaran utang yang mencapai Rp8 miliar lebih, Sekda mengaku belum bisa memastikan kapan. Karena kondisi keuangan daerah sedang tidak baik. "Nanti kalau duitnya ada, baru kita bayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekarang aja uang kita di kas daerah tak tersedia," katanya.(ade)

Laporan Wira Saputra, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook