KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau Syamsuar belum bisa penuhi usulan Pemkab Kepulauan Meranti dalam memutuskan jajaran eselon IIb di lingkungannya, duduk sebagai penjabat (Pj) Sekda setempat.
"Pemprov Riau belum bisa penuhi usulan pejabat eselon IIb yang berasal dari mereka untuk memenuhi posisi Pj Sekda Meranti," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Selasa (21/2).
Keputusan tersebut menurutnya dampak dari minimnya keberadaan pejabat eselon IIb di lingkungan Pemprov Riau. Dengan demikian secara otomatis wewenang Pemkab Meranti mengusulkan satu nama calon terbaik untuk menempati posisi PJ Sekda kepada Gubernur Riau.
"Jadi dengan demikian, sesuai dengan keputusan bupati, Pemkab telah mengusukan satu nama terbaik untuk diterima oleh Pak Gubernur dalam menempati posisi tersebut," ujarnya.
Namun Bakhar enggan membeberkan siapa satu nama yang maksud, karena bersifat rahasia. Kenapa satu nama? Bakhar mengaku kebijakan mengukuti perintah Bupati Meranti Irwan Nasir.
"Kami ikuti perintah PPK. Lagipun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang mekanisme terhadap jumlah maksimal dan minimal atas usulan nama PJ Sekda terkait," kata Bakhar.
Saat ini posisi Sekda masih di pegang oleh Pelaksana harian (Plh) yakni Bambang, setelah Julian Norwis eks Sekda lengser dari jabatannya yang saat ini sebagai staf ahli Setdakab Meranti.
Namun ada yang berasumsi jika satu nama yang diusulkan Pemda Meranti, adalah Bambang yang saat ini double job. Selain Plh Sekda juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.
"Bisa kita tebak. Asumsi saya satu nama yang diusulkan itu adalah Bambang orang kepercayaan Pak Bupati," ujar salah seorang pejuang pemekaran Kabupaten Meranti, Ramlan.(wir)