SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pascalolos administrasi, 373 orang calon Bantuan Polisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, batal mengikuti rangkaian seleksi lanjutan. Terbentur edaran pusat, tahapan prekrutan oleh pemerintah daerah gagal, hingga ditunda.
Keputusan ini mencuat, hingga Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja dan mengundang jajaran Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti. Jajaran legislatif mempertanyakan kejelasan terkait nasib para calon peserta.
Sekretaris Satpol PP Kepulauan Meranti Tunjiarto menyampaikan bahwa perekrutan Banpol PP sebelumnya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota Satpol PP. Bahkan rangkaian perekrutan telah masuk kepada verifikasi administrasi calon peserta menuju seleksi, pada Februari 2022 lalu.
Karena berdasarkan Permendagri Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Pol PP kurang dari rasio yang dibutuhkan. Perkiraan mereka 300 sampai 400 orang personel.
"Jumlah anggota Pol PP saat ini sekitar 199 orang. Maka diperlukan sekitar 200 anggota untuk direkrut sehingga dilaksanakan perekrutan ini," ungkapnya, Rabu (21/9/2022).
Walaupun demikian perekrutan tersebut disebutkannya terbentur dengan Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati mengangkat pegawai non PNS.
"Bila melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," tuturnya.
Walaupun demikian dijelaskannya, pemda berupaya dengan menyurati Menpan RB agar diberikan kekhususan untuk daerah Kepulauan Meranti merekrut Banpol PP ini dengan berbagai pertimbangan dan justifikasi yang telah disusun.
"Hingga saat ini, masih menunggu jawaban balasan surat dari Menpan RB terhadap proses rekrutmen Banpol PP di Meranti ini yang sempat berlangsung," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut sejumlah anggota Komisi I DPRD sepakat untuk menunggu kepastian balasan dari surat Menpan RB yang dimaksud.
"Akan tetapi, jika ini bertentangan dan tidak diperbolehkan oleh Menpan RB, maka mohon segala proses rekrutmen ini dihentikan saja," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Meranti Eka Yusnita.
Anggota Komisi I lainnya Dedi Putra, S.Hi, menambahkan sepakat untuk menghentikan segala proses karena anggaran yang dimasukkan dalam APBD jika tidak ada pijakan hukumnya maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Karena tidak boleh menganggarkan sesuatu yang telah dilarang. Jika sampai dengan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2023 tidak ada balasan surat dari Menpan RB untuk memperbolehkan perekrutan Banpol PP tersebut, maka segala bentuk penganggaran gaji dan lain sebagainya untuk Banpol PP yang baru direkrut nantinya tidak boleh dimasukan didalam penganggaran APBD," ungkapnya.
Walaupun demikian dirinya tidak memungkiri bahwa kebutuhan untuk menambah Banpol PP memang diperlukan saat ini. Hanya saja dirinya tidak mau perekrutan nantinya berbenturan dengan aturan dan menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Karena hingga saat ini belum dapat dilihat dasar hukum yang memperbolehkannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Rekrutmen Banpol PP ini perlu ditinjau lagi dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan jika ini diteruskan, Penganggaran Banpol PP juga perlu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB sehingga Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kemenpan-RB dalam melakukan kebijakan perekrutan Banpol PP ini," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G putra