KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - Polemik pemangkasan gaji tenaga harian lepas (THL) atau yang lebih sering disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berlanjut. Forum Komunikasi Honorer tersebut melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Beberapa poin penting disampaikan tenaga non-PNS tersebut menyikapi pemotongan upah 35 persen yang dilakukan kepala daerah. Bahkan hal itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan.
Pada dasarnya mereka sejumlah perwakilan honorer tak terima gajinya dipangkas. Mereka menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak manusiawi. Sebelum pemotongan Rp1,2 juta, setelah dipotong tinggal tersisa Rp780 ribu.
Hasil dari hearing yang berlangsung Rabu (18/8) tersebut, delapan fraksi menolak kebijakan yang telah diambil oleh Bupati H M Adil. Demikian disampaikan Ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH MSi kepada Riau Pos, Kamis (19/8) siang.
Ia mengaku telah banyak mendengar keluhan dari tenaga non-PNS. Baik itu kesulitan menyangkut kebutuhan rumah tangga dan lain-lain. ''Secara aturan, ini Perbup. Jadi seratus persen kebijakan atau kewenangan bupati. Kami sudah memanggil semua pimpinan fraksi. Ada delapan fraksi sepakat mengevaluasi kembali Perbup tersebut,'' ungkapnya.
Sebelum itu, pihaknya juga memanggil tim TAPD untuk mengetahui pengeluaran dan pendapatan. Diakuinya, memang pemerintah sekarang ini kewalahan karena defisit anggaran. ''Didapati Rp40 miliar dari hasil pengurangan (gaji honorer) itu. Kami sudah punya agenda bertemu bupati agar pemotongan gaji honorer ini dikaji dan dievaluasi ulang kembali,'' katanya.
Ketua Komisi l DPRD Meranti, Pauzi SE membenarkan bahwa mereka telah mengadakan rapat fraksi dan setuju untuk mengkaji ulang perihal upah honorer tersebut.
''Memang opsi yang disampaikan oleh pimpinan yakni sama-sama berjuang mengenai gaji yang telah dipotong. Tapi seandainya forum honorer punya opsi lain kami tak bisa menahan, asal tidak melanggar undang-undang silahkan berjuang,'' terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi l DPRD Meranti, Dedi Putra SHI menambahkan, pada 2020 sudah disahkan sebesar Rp60 miliar per tahun (sampai September) untuk upah tenaga honorer dengan estimasi Rp1,2 juta setiap bulannya.
Dia menceritakan, tempo lalu sempat beredar isu pemberhentian honorer. Namun mereka memperjuangkannya. Dedi pun berharap, setiap OPD dapat memperhatikan dan mempertahankan THL-nya. Sebab honorer merupakan salah satu pilar penting dalam membantu kerja pemerintah.
''Sama seperti kemarin, ketika mencuat isu pemberhentian honorer kami mempertanyakan ke tiap-tiap OPD apakah masih butuh (tenaga honorer) atau tidak, dan mereka mengaku masih butuh. Nah sekarang terulang lagi namun dalam hal berbeda yakni masalah gaji.
''pi tenang kami tetap membela masyarakat. Kuncinya, jika urat takut sudah putus, apa boleh buat. Saya salut dengan keberanian adik-adik di sini yang tak takut berjuang demi hak seluruh honorer,'' jelas politisi PPP tersebut.(zed)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang