KELUAR DARI ZONA PPKM

Kapal dan 13 Penumpang Diamankan Polisi

Kepulauan Meranti | Kamis, 20 Mei 2021 - 17:18 WIB

Kapal dan 13 Penumpang Diamankan Polisi
Jajaran Satpolair Polres Kepulauan Meranti berhasil mencegat satu unit kapal berisi belasan penumpang dari Desa Tanjung Samak, Kamis (20/5/21). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pasca ditetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan skala mikro (PPKM) Covid-19, jajaran Satpolair Polres Kepulauan Meranti mencegat satu unit kapal berisi belasan penumpang dari Desa Tanjung Samak.

Di dalamnya, polisi mendapati 13 orang penumpang yang berniat keluar dari desa tersebut, Rabu (19/5/21). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti Wimpiyanto Hardjito SIK kepada Riaupos.co.


Melalui Kasat Polair AKP Yosi Marlius SSos, diketahui pencegatan dilakukan personel Satpolair yang tergabung dalam pengamanan Posko PPKM Desa Tanjung Samak saat melakukan patroli di perairan setempat.

"Hasil pemeriksaan, nakhoda kapal mengakui bahwa seluruh penumpang akan dibawa ke Pulau Serapung, Kabupaten Pelalawan," bebernya.

Oleh petugas, lanjutnya, nakhoda kapal dan para penumpang tersebut dibawa ke Posko PPKM Desa Tanjung Samak untuk dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan.

"Kita imbau seluruh kapal yang melintas agar tidak melakukan kegiatan turun naik penumpang di Pelabuhan Tanjung Samak selama penutupan wilayah ini diterapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, akses keluar masuk Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti ditutup sejak Jumat (14/5/2021) hingga 14 hari kedepan. Hal tersebut disebabkan puluhan warga desa itu tertular Covid-19.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto mengungkapkan jika saat ini sebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti, dominan melanda Desa Tanjung Samak. Angka terkahir, 66 pasien masih terkonfirmasi positif.

Dari jumlah tersebut 5 orang pasien bergejala, komorbid, hingga hamil telah dirujuk ke RSUD Kepulauan Meranti untuk mendapatkan perawatan instensif. Sementara sisanya masih diisolasi di Masjid Al-Taqwim, puskesmas, mes dokter dan pemerintah kecamatan setempat.

"Banyak. Makanya saat ini telah ditetapkan pemberlakukan pembatasan, kegiatan skala mikro (PPKM) hingga 14 hari ke depan. Jika ada yang bandel keluar dari sana tentu satgas wajib memberikan tindakan agar ada efek jera. Tentu langkah ini demi kebaikan kita bersama," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook