Pemkab Ancam Perusahaan yang Abaikan THR

Kepulauan Meranti | Rabu, 20 April 2022 - 10:44 WIB

Pemkab Ancam Perusahaan yang Abaikan THR
Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM (ISTIMEWA)

KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - BUPATI Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM menegaskan, setiap perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari menjelang Idulfitri.

Penegasan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran yang ia keluarkan beberapa pekan sebelum ini. "Iya mereka wajib mengikuti aturan itu. Apalagi jelas landasannya kok, tujuh hari sebelum hari raya harus dibayarkan,"ungkap Adil, Selasa (19/4).


Jika terdapat kendala soal kewajiban perusahaan kepada pekerja, Adil mengarahkan mereka untuk melapor kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kalau ada kendala lapor saja. Nanti biar ditindaklanjuti oleh anggota kita di lapangan,"bebernya.

Saat ini Dinas Koperasi Usaha dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti telah membuka posko pengaduan THR. Demikian disampaikan oleh Kabid Tenaga Kerja, Siska Prima Sari SH.

Bahkan ia membeberkan jika posko tersebut sudah dibuka beberapa pekan lalu. "Sudah ada semingguan kita buka hingga sebelum cuti nasional tiba,"ucap Siska.

Dasar dibangunnya posko pengaduan ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti, menindaklanjuti surat Gubernur Riau 11 April 2022 terkait persoalan THR.

"Dimana apabila perusahaan tidak membayarkan hingga batas yang ditetapkan yakni hingga tanggal 25 April 2022, maka nantinya para karyawan bisa mengadu ke kita,"ujarnya.

Mengenai penindakan, Siska menjelaskan ada beberapa tahapan mekanisme sanksi yang akan dilakukan pihaknya, apabila ada perusahaan kedapatan tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

Sejak dibukanya posko pengaduan hingga saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya. "Alhamdulilah, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke kita,"kata Siska.

Bagi yang ingin mengadukan terkait persoalan THR, pihak karyawan bisa mendatangi langsung Posko Informasi dan Pengaduan di Kantor Dinas Koperasi Usaha dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Terpadu.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook