Pemkab Ancam Perusahaan yang Abaikan THR
KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - BUPATI Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM menegaskan, setiap perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari menjelang Idulfitri. Penegasan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran . . .