SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Layanan Program Berobat Gratis menggunakan KTP bagi seluruh warga resmi dihentikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Program unggulan Pemkab Kepulauan Meranti tersebut tidak diberlakukan lagi terhitung sejak 19 Juni 2023 ini dengan keputusan berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Nomor 44/Dinkes-Yankes/713.
Kondisi itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti M Fahri SKm kepada Riaupos.co, Senin (19/6/2023) malam melalui panggilan telpon genggam.
Namun alasan penghentian program tersebut, kata Fahri, bukan karena Pemkab Kepulauan Meranti tidak mampu mengakomodir alokasi pembiayaan keuangan, melainkan karena terbentur oleh regulasi yang lebih tinggi.
"Bukan karena tidak mampu sehingga penghentian program berobat gratis ini dilakukan. Tapi karena regulasi yang tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah kabupaten menjalankan program dengan metode pembiayaan ganda," ujarnya.
Kondisi itu mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, sementara program itu sudah digagas dan dilaksanakan oleh Pemkab Kepualauan Meranti sejak 2021 dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup).
"Atas aturan baru itu, Perbup tersebut telah dicabut dan program berobat gratis menggunakan KTP bagi seluruh warga daerah setempat terpaksa dihentikan," ujarnya.
Namun, lanjut Fahri, teknis penghentikan program ini secara rinci akan dijelaskan dalam konfrensi pers yang bakal dilaksanakan, Selasa (19/6/2023).
"Teknis dan selengkapnya akan kami sampaikan secara gamblang besok siang. Kita meggelar konferensi pers di Kantor Bupati Kepulauan Meranti," ujarnya.
Seperti diberikan sebelumnya, program berobat gratis ini resmi diluncurkan dan diberlakukan mulai Agustus 2021 silam. Kebijakan ini semula merupakan wujud dari 7 program strategis kepala daerah setempat yang berlaku tidak hanya di Kepulauan Meranti, melainkan sejumlah rumah sakit terkemuka luar daerah.
Laporan: Wira Saputra
Editor: Edwar Yaman