SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kini warga Kabupaten Kepulauan Meranti telah bebas masker ketika ke luar dari ruangan tertutup. Aturan tersebut menindaklanjuti keputusan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM yang memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di ruang terbuka.
Hal itu diteruskan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang telah menyampaikan kelonggaran penggunaan masker beberapa waktu yang lalu.
Walaupun demikian, Adil menyampaikan tetap ada beberapa catatan sesuai dengan arahan presiden dalam pelonggaran aturan prokes tersebut.
"Boleh tidak pakai masker, bila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, ataupun area terbuka yang tidak padat orang," ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Sehingga untuk aktivitas di ruang tertutup, masyarakat tetap harus menggunakan masker. Namun aturan ini tidak berlaku untuk masyarakat kategori renta, lansia, atau penyakit komorbid. Yang mana mereka harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.
Terakhir bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di manapun dia berada. Dengan pelonggaran ini hendaknya aktivitas masyarakat semakin produktif.
"Kita berharap dengan adanya aturan baru ini aktivitas masyarakat semakin menggeliat dan produktif. Tapi tetap harus waspada karena tetap ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi